Mengenal Jenis Asuransi di Indonesia Saat Ini

Apakah Anda tahu apa itu asuransi? Atau apakah Anda saat ini ingin menggunakan produk asuransi? Bila ingin menggunakan suatu produk asuransi Anda harus mengenal jenis Asuransi terlebih dahulu.

Jenis Asuransi

Sekilas Asuransi

Sebelum membahas jenis asuransi ada beberapa hal terkait asuransi :

Definisi Asuransi

Apa itu asuransi atau pertanggungan? Asuransi yaitu perjanjian antara 2 pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung. Dari perjanjian ini pihak penanggung menerima premi asuransi, untuk :

  • Memberikan penggantian pada tertanggung, karena :
  • kerugian,
  • kerusakan, dan
  • kehilangan keuntungan yang diharapkan.
  • Tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul / terjadi karena suatu peristiwa yang tak pasti.
  • Memberikan suatu pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang yang menjadi pertanggungannya.

Obyek Asuransi

Obyek asuransi yaitu suatu benda yang dipertanggungkan bila terjadi suatu resiko terhadap benda itu. Obyek Asuransi bisa berupa :

  • benda dan jasa,
  • jiwa dan raga,
  • kesehatan manusia ataupun tanggung jawab hukum,
  • semua kepentingan lainnya yang bisa hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.

Manfaat Asuransi

Berikut beberapa manfaat asuransi bagi masyarakat :

  • memberikan rasa aman
  • berfungsi sebagai tabungan
  • penyebaran resiko
  • meningkatkan keberlangsungan usaha

Premi Asuransi

Premi asuransi yaitu kewajiban pihak tertanggung pada pihak penanggung. Hal ini sebagai kompensasi atas perpindahan kewajiban penanggungan risiko dari tertanggung ke penanggung.

Nilai besar kecilnya premi tergantung pada :

  • jenis resiko yang ditanggung
  • besar nilai pertanggungan
  • usia seseorang

Jangka waktu pembayaran premi dan periode pembayaran bergantung pada perjanjian pada waktu awal perjanjian.

Polis Asuransi

Polis asuransi yaitu surat kontrak antara tertanggung dan penanggung. Polis ini adalah bukti tertulis bahwa pihak tertanggung dan penanggung telah sepakat.

Kesepakatan tersebut yakni untuk saling bekerjasama di dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap suatu risiko. Di dalam polis asuransi terdapat kewajiban, hak dan syarat-syarat bagi kedua belah pihak.

Resiko dalam Asuransi

Selain jenis asuransi, Anda juga harus tahu resiko apa saja dalam asuransi. Berikut beberapa hal terkait resiko dalam asuransi

Jenis Resiko

Berikut beberapa resiko dalam asuransi :

1. Resiko Murni (pure risk)

Resiko murni adalah suatu resiko yang :

  • jika terjadi maka akan memberikan kerugian pada tertanggung, dan
  • bila tak terjadi maka tak akan menimbulkan kerugian dan tak juga memberikan keuntungan.

2. Resiko spekulatif

Resiko spekulatif merupakan resiko terhadap dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan :

  • keuntungan, dan
  • kerugian.

3. Resiko individu

Resiko ini yaitu resiko yang dihadapi di kehidupan sehari-hari. Resiko ini terbagi jadi 3 jenis, yaitu :

  • Resiko pribadi (personal risk) : terjadi pada tubuh / badan seseorang.
  • Resiko harta (property risk) : terjadi terhadap harta atau barang tertanggung.
  • Resiko tanggung gugat (liability risk) : terjadi pada pihak lain karena suatu resiko yang terjadi pada tertanggung.

Mengelola Resiko

Berikut beberaca cara mengelola resiko :

  1. Menghindari resiko (risk avoidance)
  2. Mengurangi resiko (risk reduction)
  3. Menahan resiko (risk retention)
  4. Membagi resiko (risk sharing)
  5. Mentransfer resiko (risk transfer)

Resiko dapat Ditanggung

Berikut beberapa resiko yang dapat asuransi tanggung :

1. Resiko Bersifat Homogen

Jumlah suatu benda atau barang yang berpotensi mengalami risiko saat ini cukup banyak. Contoh :

  • Rumah atau bangunan lain yang terancam oleh resiko kebakaran.
  • Kendaraan bermotor misalnya mobil, sepeda motor, dll, terancam dengan terjadinya kerusakan atau kecelakaan.
  • Lukisan terkenal dan benda berharga lain yang jumlahnya sedikit tak bisa diasuransikan dengan syarat homogen ini.

2. Resiko Murni

Ada dua kondisi dalam resiko murni yaitu :

  • resiko tersebut harus menimbulkan kerugian bagi tertanggung bila risiko terjadi.
  • resiko tak akan menimbulkan kerugian bila resiko tak terjadi.

3. Resiko Bersifat Kebetulan

Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu resiko terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous).

4. Resiko yang Tak Bertentangan Hukum

Resiko yang terjadi bukan karena sesuatu hal yang bertentangan dengan :

  • peraturan,
  • kebijaksanaan umum,
  • kebijaksanaan Pemerintah.

Contoh :

  • denda tilang,
  • denda telat membayar PBB,
  • dll.

5. Obyek Resiko dapat diukur

Obyek resiko dan potensi dampak kerugian yang mungkin timbul, harus bisa diukur atau dinilai dengan mata uang (Financial Value).

6. Obyek Resiko memiliki kepentingan

Tertanggung memiliki kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan atau obyek risiko dan secara sah dilindungi oleh hukum.

Prinsip Asuransi

Prinsip asuransi juga harus Anda pahami sebelum mengenal jenis asuransi yang ada saat ini. Berikut beberapa prinsip asuransi yang perlu Anda tahu :

1. Insurable interest

Bila resiko terjadi maka tertanggung akan mengalami kerugian finansial atau keuangan. Sebab obyek tersebut tak bisa berfungsi untuk menghasilkan suatu nilai finansial tertentu.

Dalam kondisi tertanggung tak dapat kerugian finansial karena suatu kejadian resiko. Maka tertanggung tak berhak untuk dapat penggantian.

Terdapat beberapa unsur :

  • Ada sesuatu yang bisa
  • Sesuatu tersebut jadi obyek pertanggungan (asuransi).
  • Tertanggung akan dapat manfaat jika tak terjadi suatu resiko atas obyek pertanggungan tersebut. Dan tertanggung pun akan mengalami atau menderita kerugian finansial jika obyek pertanggungan tersebut mengalami sesuatu resiko.
  • Hubungan atau kepentingan tertanggung terhadap obyek pertanggungan wajib memiliki hubungan yang sah menurut hukum dan peraturan yang ada.

2. Itikat baik (Utmost good faith)

Tertanggung dan penanggung sama-sama memiliki itikad baik untuk terikat di dalam suatu kontrak / perjanjian. Prinsip ini bisa jadi batal bila ada hal yang melanggar prinsip ini, seperti :

  • Berbagai data penting yang tak diungkapkan (Non disclosure).
  • Melakukan kebohongan secara sengaja (Concealment).
  • Secara sengaja memberikan gambaran yang tak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya (Fraudulent Misrepresentation).
  • Secara tak sengaja memberi gambaran salah yang punya pengaruh besar dalam proses asuransi (Innocent Misrepresentation).

3. Indemnity

Konsep indemnity yaitu mekanisme penanggung untuk mengkompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial / keuangan. Prinsip indemnity tak bisa dilakukan dalam asuransi kecelakaan dan kematian.

4. Proximate Cause

Tiap kejadian terhadap suatu risiko memiliki suatu atau beberapa penyebab. Perusahaan asuransi harus menemukan dan mengidentifikasi penyebab utama yang mengakibatkan terjadinya suatu kejadian.

Misalnya, suatu kapal tenggelam di laut. Yang mana sebelum tenggelam, kapal laut tersebut sudah pernah menabrak karang dan mengalami kebocoran. Lalu apakah :

  • kapal laut tersebut tenggelam akibat badai besar yang terjadi di laut?
  • tambalan pada badan kapal laut tersebut mengalami keretakan dan terlepas sehingga mengakibatkan kebocoran?
  • ada penyebab lain?

5. Subrogation

Prinsip ini terjadi pada suatu kejadian resiko yang menimpa tertanggung sebagai akibat kesalahan dari pihak ketiga. Tertanggung telah memiliki polis asuransi sebelum kejadian tersebut. Sehingga tertanggung berhak mengajukan klaim pada perusahaan asuransi.

Karena pihak tertanggung telah mengajukan klaim dan dapat penggantian. Maka tertanggung tak berhak untuk dapat penggantian lain dari pihak ketiga tersebut.

6. Kontribusi (Contribution)

Jika terjadi jaminan asuransi harta benda oleh lebih dari satu perusahaan asuransi. Di mana masing-masing perusahaan tersebut mengeluarkan polis asuransi dengan harta pertanggungan yang sama. Yaitu sebesar nilai / harga suatu benda yang menjadi obyek pertanggungan.

Perusahaan asuransi hanya harus membayarkan ganti rugi secara pro rata sesuai dengan tanggung jawab menurut perbandingan yang seimbang.

Jenis Asuransi

Berikut ini beberapa jenis asuransi (insurance) yang perlu Anda tahu :

a. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa bukti cinta sama keluarga dan orang tersayang. Jenis asuransi ini akan memberikan keuntungan / pertanggungan secara keuangan / finansial yaitu saat :

  • kematian datang,
  • sakit secara tiba-tiba,
  • menderita cacat tetap total ataupun sebagian karena kecelakaan atau penyakit,
  • dll.

Sebelum memilih asuransi jiwa, pahami dulu sistem dan metode yang perusahaan asuransi tawarkan.

  • Ada penyedia jasa asuransi yang memberlakukan sistem pembayaran sesudah
  • Ada juga yang memperbolehkan Pemegang Polis untuk mengklaim dana sebelum kematiannya.

b. Asuransi Kesehatan

Jenis asuransi ini adalah salah satu produk asuransi yang populer saat ini. Asuransi kesehatan tak hanya menangani masalah kesehatan Anda saja. Namun juga melindungi finansial Anda dalam menanggung biaya.

Penanggungan biaya tersebut mulai dari proses perawatan sakit yang sedang diderita sampai sembuh. Biasanya, jenis penyakit yang bisa ditanggung oleh asuransi ini meliputi :

  • cacat,
  • sakit,
  • kematian,
  • dll.

Untuk memilih jenis polis yang akan diambil, Anda boleh saja menyesuaikan dengan kemampuan keuangan (finansial).

Sebagai contoh, bila mau membeli produk asuransi kesehatan, Anda boleh memilih produk yang mencakup rawat inap saja atau hanya rawat jalan saja.

c. Asuransi Kendaraan

Jenis asuransi kendaraan bermotor ini pun harus diproteksi dari hal yang tak diinginkan. Seperti kehilangan atau kerusakan.

Manfaat membeli premi asuransi kendaraan yaitu memberikan perlindungan dan rasa tenang akan finansial bila dihadapkan pada resiko kerusakan kendaraan. Selain itu, punya asuransi kendaraan pun membuat posisi harga jual mobil Anda akan semakin bersaing.

Ada berbagai macam asuransi kendaraan atau mobil yang ada saat ini. Berikut ini jenis asuransi mobil berikut manfaatnya :

1. Asuransi Mobil TLO

TLO adalah Total Loss Only merupakan asuransi kendaraan dengan jaminan yang diberikan hanya jika mobil hilang. Kehilangan tersebut bisa disebabkan karena kerusakan dengan nilai perbaikan setara dengan 75% dari harga mobil.

2. Asuransi Mobil All Risk

Asuransi mobil All Risk adalah asuransi yang aman untuk Anda pilih. Karena pada jenis asuransi ini, jaminan akan diberikan untuk semua jenis kerusakan, baik ringan ataupun parah.

3. Asuransi Mobil Gabungan

Asuransi kendaraan ini adalah gabungan antara asuransi All Risk dan TLO. Polis jenis asuransi ini hanya bisa Anda peroleh untuk mobil yang masih dalam masa kredit.

4. Asuransi Mobil Perluasan

Asuransi ini merupakan manfaat tambahan yang diberikan kepada nasabah apabila terjadi sesuatu hal, seperti :

  • banjir,
  • angin topan,
  • gempa bumi,
  • tsunami,
  • kerusuhan,
  • dll.

5. Asuransi Mobil Collision Coverage

Asuransi kendaraan bermotor ini diberikan sebagai biaya pengobatan karena kecelakaan yang diakibatkan oleh pengemudi. Selain itu jenis asuransi ini pun menanggung biaya kerusakan dan ganti rugi sesuai harga mobil yang dimiliki klien.

d. Asuransi Lain

Sebenarnya masih banyak lagi jenis asuransi lainnya seperti asuransi :

  • Pendidikan
  • Investasi
  • Kecelakaan
  • Korporasi
  • Hari Tua

Demikian informasi perihal mengenal jenis asuransi di Indonesia saat ini, semoga artikel ini mencerahkan kalian. Mohon post keuangan ini dibagikan agar semakin banyak yang mendapatkan manfaat.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *